Bupati Sumba Timur Hadiri Rapat Koordinasi Daerah Bersama Menteri ATR/BPN Untuk Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

photo author
- Rabu, 05 Agustus 2026
Bupati Sumba Timur Hadiri Rapat Koordinasi Daerah Bersama Menteri ATR/BPN Untuk Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Kupang, MediaHumba.com - Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, ST., MT., menghadiri Rapat Koordinasi Daerah bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diselenggarakan di Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang, Selasa (4/8/2026).


Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan pemerintah daerah guna mempercepat pelaksanaan Program Strategis Nasional di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan. 

Pertemuan ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan ruang dan pengelolaan pertanahan.

Kegiatan ini turut dihadiri secara langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Gubernur NTT, Melki Laka Lena, Wakil Gubernur NTT, Johny Asadoma serta para Bupati/wali kota se-Nusa Tenggara Timur. 


Pada kesempatan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meminta dukungan kepala daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk transformasi pelayanan pertanahan. Sehingga, pelayanan yang diberikan lebih pasti, cepat, dan memudahkan masyarakat.

Menurut Nusron, transformasi dilakukan dengan penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, dan percepatan layanan Peralihan Hak. Ia mengatakan peran pemerintah daerah dibutuhkan dalam proses transformasi layanan pertanahan.

“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan semua kepala daerah. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 


Nusron menambahkan Kementerian ATR/BPN membuat sistem pengukuran terjadwal dan menetapkan standar waktu penyelesaian layanan tersebut dalam 12 hari.

Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran akan memperoleh jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah bidang tanah selesai diukur, proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal lima hari.

Nusron juga menjelaskan layanan pertanahan yang berhubungan langsung dengan peran pemda, yaitu layanan Peralihan Hak. Menurut dia, salah satu kendala yang menghambat proses Peralihan Hak atau balik nama adalah lamanya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Oleh karena itu, Nusron mengajak kepala daerah memperkuat kerja sama melalui integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi tersebut diharapkan mampu menyinkronkan data pertanahan dan perpajakan dari sisi luasan maupun bentuk bidang tanah, sehingga penetapan BPHTB menjadi lebih akurat. 

Sementara itu, Bupati Sumba Timur menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk terus mendukung berbagai program strategis di sektor agraria dan tata ruang melalui penguatan koordinasi lintas sektor, percepatan penyelesaian persoalan pertanahan, serta penyusunan tata ruang yang selaras dengan arah pembangunan daerah.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga pelaksanaan Program Strategis Nasional di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong percepatan pembangunan dan investasi di Kabupaten Sumba Timur maupun di Provinsi Nusa Tenggara Timur secara umum. 

*Liputan: Media HUMBA*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Berita Terkait

Rekomendasi

Terkini

X
Iklan Media Humba