Waingapu, MediaHumba.com - Kasus pencurian ternak (Curnak) sapi yang terjadi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu beberapa waktu lalu yang melibatkan oknum anggota polisi, tak luput dari atensi anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang.
Setelah kasus tersebut mencuat dan viral diruang publik pada minggu (6/9/2026), Umbu Rudi secara aktif langsung membangun koordinasi bersama Kapolda NTT, Kapolres Sumba Timur serta Wakapolres Sumba Timur, agar penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan serta tanpa pandang status.
Hasil koordinasi Umbu Rudi Kabunang bersama jajaran kepolisian tersebut kini telah membuahkan hasil, dimana anggota polisi berinisial P.B.U telah ditetapkan sebagai tersangka.
P.B.U. yang merupakan anggota polisi aktif yang bertugas di Polsek Haharu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penadahan yang berkaitan dengan perkara pencurian ternak.
Merespon hal tersebut, Umbu Rudi memberikan apresiasi kepada Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi. Psikolog, Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H., serta jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut dengan sangat cepat.
“Ini yang kita harapkan, penegakan hukum yang profesional. Saya memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolda NTT dan Bapak Kapolres Sumba Timur, Pak Wakapolres Sumba Timur dan jajaran karena dengan cepat dan sigap menetapkan dua orang tersangka, termasuk salah satunya adalah anggota polisi di Polres Sumba Timur. Ini langkah berani dan patut diteladani,” ujar Umbu Rudi.
Karena menurut Anggota DPR RI Komisi XIII ini, penanganan perkara yang melibatkan oknum polisi harus dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu sangat penting untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Umbu Rudi meminta proses hukum terhadap kedua tersangka dilanjutkan secara profesional hingga tuntas. Ia juga mengingatkan agar tidak ada aparat yang memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan.
“Jangan ada aparat yang membekingi kejahatan. Kalau pelaku kejahatan dibekingi aparat penegak hukum, masyarakat akan masuk ke jurang kemiskinan dan ketidakadilan,” tegasnya.
Menurut dia, proses hukum terhadap anggota kepolisian justru harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa institusi penegak hukum mampu menindak anggotanya sendiri ketika ditemukan bukti pelanggaran.
“Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa ketika pelakunya masyarakat biasa hukum berjalan cepat, tetapi ketika ada oknum aparat justru menjadi lambat. Justru di sinilah integritas penegakan hukum diuji,” ujarnya.
Umbu Rudi berharap penanganan perkara di Rambangaru menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap peternak di Pulau Sumba.
"Bagi masyarakat Sumba, ternak bukan sekadar hewan peliharaan. Sapi merupakan aset ekonomi, tabungan keluarga, sekaligus modal usaha yang dikumpulkan melalui kerja bertahun-tahun," jelas Umbu Rudi.
Dilansir dari TribrataNewsSumbaTimur, penetapan PBU dilakukan setelah Polres Sumba Timur menggelar perkara pada Kamis (10/9/2026). Gelar perkara dipimpin Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana bersama personel yang terlibat dalam penanganan perkara.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Berdasarkan pembahasan, penyidik menilai telah terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan PBU sebagai tersangka. PBU disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHP tentang dugaan tindak pidana penadahan.
Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara dengan mengacu pada alat bukti yang diperoleh.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dengan memperhatikan alat bukti yang cukup. Seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Nanang.
Dengan ditetapkan PBU sebagai tersangka, kini Polres Sumba Timur telah menetapkan dua orang tersangka dengan sangkaan berbeda. Sebelumnya R.N.K.M. alias R telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencurian ternak.
*Liputan: Media HUMBA*


Berita Terkait
LPS Perkuat Literasi Keuangan Mahasiswa Melalui LPS Goes to Campus di Universitas Kristen Wira Wacana Sumba Timur
Bupati Sumba Timur Hadiri Rapat Koordinasi Daerah Bersama Menteri ATR/BPN Untuk Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Wakil Bupati Sumba Timur Pimpin Upacara Harkitnas Dan Peringatan Hari Kearsipan Nasional Tahun 2026
Proses Eksekusi Lahan 5,3 Hektar Di Lewa Berjalan dengan Baik Di Kawal Ketat Oleh Aparat Keamanan Polres Sumba Timur
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Umbu Lili Mengajak Untuk Teguhkan Nilai Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa
Dewan Pengurus Komite Sekolah Dan Orang Tua Murid Segera Laporkan Plt. Kepala Sekolah SDM Wai-Wei Ke Dinas Pendidikan Sumba Timur
Mengusung Tema “Indonesia Berdaulat, Adil Dan Makmur”, Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-81 Di Kabupaten Sumba Timur Berlangsung Khidmat
Luar Biasa! Ada Aksi Donasi Untuk Korban Gempa Bumi Flores Pada Penutupan Humba Merdeka Festival 2026 Di Sumba Timur
Tutup Rangkaian Humba Merdeka Festival 2026, Wabup Sumba Timur Memberikan Apresiasi Terhadap Semua Pihak Yang Terlibat
Beberapa Usulan dalam Musrenbangcam Kahaungu Eti Di Jadikan Program Prioritas