Lewa - Media Humba.com - Pengadilan Negeri Waingapu melaksanakan eksekusi lahan seluas 5,3 hektar milik Markus Leo Mbani yang berlokasi di RT 012/RW 006, Dusun Padua Loku, Desa Kambata Wundut, Kecamatan Lewa, pada Rabu (25/02/2026).
Proses Konstatering berlangsung tertib, aman, dan lancar meskipun sempat di warnai protes ringan dari pihak yang selama ini menggarap sebagian lahan tersebut.
Pemilik lahan Markus Leo Mbani, Menegaskan bahwa pihak yang menyampaikan keberatan tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah serta tidak pernah mengajukan keberatan selama proses hukum berlangsung sejak awal perkara dan ketika mereka melakukan pengolahan pada lahan kami, saya sudah melaporkan pada pihak berwajib dan bapak Kapolsek lewa sudah melakukan pendekatan lansung kepada pihak tersebut dan mereka berjanji pada bapak Kapolsek untuk tidak menggarap lagi,tapi nyatanya pada pelaksaan konstatering mereka masih mengolah lahan tersebut tanpa seizin pemilik, ini bisa di kategorikan penyerobatan lahan dan bisa proses secara hukum, Katanya.
Lebih lanjut Markus, mengatakan Pihak yang keberatan ini pernah diminta oleh lawan kami untuk menjadi saksi dalam perkara, namun mereka menolak, Jika mereka merasa memiliki sebagian objek tanah, seharusnya keberatan sudah diajukan sejak awal proses hukum.
Juga dalam proses Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) selama dua kali tidak ada keberatan, mereka mengolah lahan dengan dalil tanah negara dan jelas saat ini negara sudah menetapkan lewat putusan pengadilan bahwa tanah tersebut milik saya dan juga disaksikan langsung oleh pengadilan, aparat keamanan, BPN dan semua yang hadir ketika gali untuk penentuan pilar masih ada tertanam pilar lama, jelas Markus.
Ia juga menambahkan bahwa pihak termohon telah menerima putusan pengadilan dan tidak menghadiri pelaksanaan Konstatering, karena perkara tersebut dinilai telah berkekuatan hukum tetap dan tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.
Kuasa hukum pemohon, Agustinus H. Padita, SH, menyampaikan bahwa pelaksanaan konstatering ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang objektif, transparan, dan berkekuatan hukum tetap, tegasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, khususnya aparat keamanan,pengadilan negeri waingapu, BPN/ ATR Sumba Timur serta Media HUMBA yang setia meliput dalam proses ini, sehingga proses Konstatering ini bisa berjalan tertib dan sukses.
Perkara sengketa tanah ini diketahui telah bergulir sejak tahun 2015. Melalui Pengadilan Negeri Waingapu,Pengadilan Tinggi Kupang hingga tingkat Mahkama Agung selanjutnya Pengadilan Negeri Waingapu melakukan Konstatering kepada pemohon melalui penentuan tapal batas oleh BPN /ATR Sumba Timur dan selanjutnya proses eksekusi akan dilaksanakan pada pada 06 Maret 2026.
Pelaksanaan konstatering mendapat pengamanan ketat dari aparat Kepolisian Resor Sumba Timur yang dipimpin Kabag Ops AKP Bery Nathaniel, SH, dengan dukungan personel Brigade Mobil dan Polsek Lewa, sehingga situasi di lokasi tetap kondusif hingga kegiatan berakhir.*
Liputan : Media Humba


Berita Terkait
Bupati Umbu Lili Mengukuhkan/Melantik Badan Pengurus Marapu Kabupaten Sumba Timur Periode 2026-2030
A Wishful Ramadan - Moment Menginap dan Bersantap Yang Hangat di MYZE Hotel Waingapu.
LPS Perkuat Literasi Keuangan Mahasiswa Melalui LPS Goes to Campus di Universitas Kristen Wira Wacana Sumba Timur
Hari Kedua Raker Pamong Praja dan Musrenbang Kabupaten, Umbu Lili Menghimbau Agar Setiap Usulan Program Harus Memberikan Dampak Nyata Bagi Masyarakat
Wakil Bupati Sumba Timur Pimpin Upacara Harkitnas Dan Peringatan Hari Kearsipan Nasional Tahun 2026
Tujuh Orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Resmi Dilantik Oleh Bupati Sumba Timur
Bupati Sumba Timur Tekankan Prioritas Pelayanan Dasar dalam Musrenbangcam Karera
Personil dari Batalyon Infanteri Teritorial (Yonif TP) 876 Palatana telah tiba dan disambut oleh Dandim 1601/Sumba Timur
Musrenbang Kecamatan Kota Waingapu, Umbu Lili Tegaskan Usulan Program Harus Disesuaikan dengan Anggaran Daerah
Beberapa Usulan dalam Musrenbangcam Kahaungu Eti Di Jadikan Program Prioritas