Umalulu, MediaHumba.com — Pemerintah Kabupaten Sumba Timur berkomitmen untuk memberikan dukungan dan memfasilitasi seluruh proses yang diperlukan agar tahapan pembentukan Desa Laimandar dapat berjalan dengan baik, tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kami berharap melalui verifikasi faktual ini seluruh proses dan persyaratan yang diperlukan dapat segera diselesaikan. Harapan kami, Desa Laimandar secepatnya mendapatkan kode desa dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi desa definitif,
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani saat mendampingi Tim Pemerintah Pusat dan Provinsi Verifikasi Faktual di Desa Persiapan Laimandar, Kecamatan Umalulu, Rabu (23/9/2026).
Verifikasi faktual ini merupakan bagian penting dari tahapan penataan dan pembentukan desa, khususnya untuk memastikan kesesuaian antara kondisi faktual di lapangan dengan dokumen usulan pembentukan desa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Dra. LusjeAnneke Tabalujan, M.Pd., beserta tim dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditugaskan untuk melaksanakan proses verifikasi faktual terhadap Desa Persiapan Laimandar yang merupakan bagian dari Desa Induk Lairuru,
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan peninjauan dan verifikasi terhadap kondisi wilayah Desa Persiapan Laimandar, termasuk berbagai aspek yang menjadi persyaratan dalam proses pembentukan desa. Verifikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif dan komprehensif mengenai kesiapan Desa Persiapan Laimandar untuk melanjutkan tahapan menuju desa definitif.
Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa bersama tim serta Tim Pemerintah Provinsi NTT yang telah hadir secara langsung melakukan verifikasi faktual di wilayah Sumba Timur.
Menurutnya, usulan pemekaran desa harus dipersiapkan dengan matang dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembentukan desa baru tidak cukup hanya berdasarkan keinginan masyarakat, tetapi harus didukung kesiapan wilayah, pemerintahan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta kemampuan memberikan pelayanan publik.
“Verifikasi ini diharapkan menjadi tahapan penting dalam memastikan proses penataan desa di Sumba Timur berlangsung tertib, objektif, dan sesuai prosedur,” ujar Wakil Bupati.
Ia menambahkan, nantinya dengan ditetapkan Laimandar sebagai desa definitif, masyarakat di wilayah tersebut diharapkan dapat memperoleh pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, efektif dan optimal. Selain itu, status definitif juga diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di wilayah Desa Laimandar.
“Ini merupakan harapan besar masyarakat Laimandar. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur akan terus berkoordinasi dan menindaklanjuti setiap tahapan yang diperlukan, sehingga prosesnya dapat berjalan secepat mungkin sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada,”
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Dra. LusjeAnneke Tabalujan, M.Pd. mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan desa persiapan telah terpenuhi secara lengkap dan sesuai ketentuan.
“Verifikasi teknis dan administrasi merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh persyaratan yang telah ditentukan dapat dipenuhi dengan baik,” katanya.
LusjeAnneke menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap dokumen administrasi, tetapi juga mencakup kesiapan pemerintahan, kondisi wilayah, serta dukungan dan kesiapan masyarakat.
Menurutnya, tim verifikasi juga akan melakukan pencocokan antara data yang disampaikan dan kondisi sebenarnya di lapangan. Apabila masih ditemukan kekurangan, pemerintah daerah akan melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setiap persyaratan akan diperiksa agar desa persiapan yang nantinya ditetapkan benar-benar siap menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Verifikasi lapangan oleh Tim Penataan Desa Tingkat Pusat dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 22 hingga 26 September 2026. Kegiatan tersebut diarahkan untuk melakukan verifikasi secara langsung terhadap kondisi desa induk maupun desa persiapan sebagaimana tertuang dalam dokumen usulan pembentukan desa.
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur berharap seluruh tahapan usulan pemekaran desa dapat berjalan secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan. Keberadaan desa definitif Laimandar nantinya diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta membuka ruang pemberdayaan masyarakat yang lebih luas.
Liputan: Media HUMBA


Berita Terkait
Sambut HUT RI Ke-81, Pemkab Sumba Timur Anjangsana ke Berbagai Lokasi Dan Salurkan Bantuan*
Dukung Penyelenggaraan Sidang Sinode GKS Ke-44 di Karera, Dr. Umbu Rudi Kabunang Hadiri Kegiataan Pembukaan
Hari Kedua Raker Pamong Praja dan Musrenbang Kabupaten, Umbu Lili Menghimbau Agar Setiap Usulan Program Harus Memberikan Dampak Nyata Bagi Masyarakat
Bupati Sumba Timur Audiensi Bersama Wamensos RI, Sekolah Rakyat Akan Segera Dibangun Di Sumba Timur
Perkuat PAD Melalui Optimalisasi Pajak Daerah, Bupati Sumba Timur Hadiri Penandatanganan Addendum Kesepakatan Bersama Dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Perkuat Kepemimpinan Daerah, Bupati Sumba Timur Ikuti KPPD Lemhannas RI Angkatan IV Tahun 2026
Musrenbang Kecamatan Ngadu Ngala, Wabup Yon Hani Tegaskan Pembangunan Harus Berorientasi Pada Kebutuhan Masyarakat
Rotasi Jabatan di Lingkup Pemda Sumba Timur, 11 Pejabat Administrator dan Pengawas Resmi Dilantik Oleh Wakil Bupati
Wakil Bupati Sumba Timur Pimpin Upacara Harkitnas Dan Peringatan Hari Kearsipan Nasional Tahun 2026
Penyerahan Bansos Triwulan I, Bupati Umbu Lili Menghimbau Kepada KPM Agar Dimanfaatkan Sesuai Kepentingan dan Kebutuhan Pokok