Diskusi Bersama Masyarakat Rindi, DPR RI Umbu Rudi Kabunang Ajak Masyarakat Untuk Melindungi Warisan Budaya Melalui Pendaftaran Kekayaan Intelektual

photo author
- Kamis, 06 Agustus 2026
Diskusi Bersama Masyarakat Rindi, DPR RI Umbu Rudi Kabunang Ajak Masyarakat Untuk Melindungi Warisan Budaya Melalui Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Rindi, MediaHumba.com – Anggota DPR RI Komisi XIII, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menggelar kegiatan Forum Komunikasi Bidang Hukum bertajuk “Layanan Kekayaan Intelektual” yang berlangsung di Gedung GKS Tanalingu, Desa Haikatapu, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan yang digelar oleh Kementrian Hukum RI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) ini diikuti oleh 250 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, tokoh masyarakat, serta warga yang antusias memperoleh pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. 


Dalam kesempatan tersebut, Umbu Rudi Kabunang mengajak masyarakat Sumba Timur untuk lebih serius melindungi kekayaan budaya daerah melalui pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Kekayaan Intelektual (KI). 

Menurutnya, perlindungan hukum terhadap tenun ikat, motif tradisional, karya seni, hingga produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bukan sekadar menjaga identitas budaya, tetapi juga menjadi jalan untuk meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Umbu Rudi yang merupakan narasumber utama pada kegiatan tersebut, juga menegaskan bahwa merek merupakan identitas penting yang membedakan suatu produk maupun jasa dari kompetitor. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap merek menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing usaha.

“Kehadiran layanan Kekayaan Intelektual dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa merupakan langkah nyata negara dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat hingga ke wilayah pedesaan. Kedua layanan itu dinilai memiliki manfaat strategis karena mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal,” ujar Umbu Rudi. 


Ia juga mengajak para pelaku UMKM agar semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan merek usahanya sejak dini. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang memiliki produk berkualitas, namun belum memperoleh perlindungan hukum karena belum mendaftarkan mereknya secara resmi.

“Merek yang terdaftar tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan jasa yang ditawarkan. Hal ini menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk berkembang,” tambah Umbu Rudi. 

Tidak hanya itu, Umbu Rudi juga menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kanwil Kementerian Hukum NTT dengan mendaftarkan berbagai warisan budaya yang dimiliki, baik tenun ikat, motif tradisional, produk UMKM maupun karya-karya lainnya. Begitu pula Posbankum Desa harus dimanfaatkan sebagai tempat memperoleh informasi dan penyelesaian persoalan hukum secara bijaksana,

“Melalui kegiatan ini, saya berharap semakin banyak pelaku usaha, khususnya UMKM di Kabupaten Sumba Timur, yang memahami pentingnya perlindungan merek dagang dan jasa sehingga mampu menciptakan usaha yang lebih kuat, berdaya saing, serta memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah”. ungkapnya.


Melalui sosialisasi ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai manfaat pendaftaran merek, prosedur perlindungan hukum, serta berbagai potensi risiko yang dapat timbul apabila suatu merek tidak didaftarkan. Diharapkan, pengetahuan tersebut dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih memperhatikan aspek legalitas sebagai bagian dari strategi pengembangan bisnis.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam membangun dan mengembangkan usaha. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual.

Liputan: Media HUMBA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Berita Terkait

Rekomendasi

Terkini

X
Iklan Media Humba