Pimpin Rapat Persiapan Verifikasi Lapangan Penataan Desa, Bupati Umbu Lili: pentingnya kesiapan seluruh pihak dalam mendukung proses verifikasi lapangan

photo author
- Rabu, 23 September 2026
Pimpin Rapat Persiapan Verifikasi Lapangan Penataan Desa, Bupati Umbu Lili: pentingnya kesiapan seluruh pihak dalam mendukung proses verifikasi lapangan

Waingapu, MediaHumba.com - Bupati sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali yang didampingi Wakil Bupati, Yonathan Hani memimpin rapat terkait persiapan pelaksanaan verifikasi lapangan atas usulan penataan desa di Kabupaten Sumba Timur Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Patola Ratu, Selasa (22/9/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Dra. LusjeAnneke Tabalujan, M.Pd. Selain itu, hadir pula pimpinan organisasi perangkat daerah terkait dan Tim Verifikasi Lapangan yang akan melaksanakan pengecekan terhadap kondisi faktual wilayah yang masuk dalam usulan penataan desa.


Verifikasi lapangan merupakan salah satu tahapan penting untuk memastikan setiap desa persiapan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum proses pemekaran dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam rapat dibahas tindak lanjut terhadap usulan penataan sebanyak 40 desa persiapan melalui mekanisme pemekaran desa, serta empat usulan perubahan status sebagian wilayah kelurahan menjadi desa. Usulan tersebut akan menjadi objek verifikasi untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi yang telah disampaikan dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk aspek kewilayahan, pemerintahan, serta berbagai persyaratan pembentukan dan penataan desa.

Verifikasi lapangan oleh Tim Penataan Desa Tingkat Pusat dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 22 hingga 26 September 2026. Kegiatan tersebut diarahkan untuk melakukan verifikasi secara langsung terhadap kondisi desa induk maupun desa persiapan sebagaimana tertuang dalam dokumen usulan pembentukan desa.

Dalam arahannya, Bupati Sumba Timur mengatakan pemekaran desa harus dipersiapkan dengan matang dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembentukan desa baru tidak cukup hanya berdasarkan keinginan masyarakat, tetapi harus didukung kesiapan wilayah, pemerintahan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta kemampuan memberikan pelayanan publik.


Menurut Umbu Lili, tujuan utama pemekaran desa adalah mendekatkan jangkauan pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap persyaratan harus diperiksa secara objektif agar desa persiapan yang diusulkan benar-benar mampu menjalankan roda pemerintahan secara mandiri.

Ia meminta tim verifikasi bekerja secara teliti, profesional, dan transparan dengan mencocokkan kelengkapan dokumen administrasi terhadap kondisi faktual di lapangan.

“Verifikasi teknis dan administrasi merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh persyaratan yang telah ditentukan dapat dipenuhi dengan baik,” katanya.

Umbu Lili juga mengharapkan dukungan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak terkait untuk melengkapi berbagai persyaratan yang masih diperlukan.

“Usulan Pemekaran desa bukan sekadar membentuk wilayah pemerintahan baru, tetapi harus memberikan manfaat nyata melalui pelayanan yang lebih dekat, pembangunan yang lebih merata, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Hasil verifikasi lapangan nantinya menjadi bagian dari tahapan dalam proses penataan desa sesuai mekanisme dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati Sumba Timur menekankan pentingnya kesiapan seluruh pihak dalam mendukung kelancaran proses verifikasi, sehingga setiap usulan penataan desa dapat dinilai berdasarkan kondisi faktual, data kewilayahan, serta kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.

Verifikasi ini diharapkan menjadi tahapan penting dalam memastikan proses penataan desa di Sumba Timur berlangsung tertib, objektif, dan sesuai prosedur.

Liputan: Media HUMBA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Berita Terkait

Rekomendasi

Terkini

X
Iklan Media Humba