Jakarta, MediaHumba.com – Kemudahan memperoleh perlindungan hukum atas karya intelektual kini semakin terbuka bagi masyarakat. Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur II, DR. Umbu Rudi Kabunang, S.H., M.H., menyambut positif kebijakan pemerintah melalui Kementerian Hukum yang memperluas fasilitas pencatatan hak cipta dengan tarif nol rupiah untuk 19 kategori ciptaan.
Umbu Rudi menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual. Selama ini, persoalan biaya dan minimnya informasi mengenai tata cara pencatatan masih menjadi kendala bagi banyak pencipta, terutama mereka yang baru mulai menghasilkan karya.
Menurutnya, persoalan tersebut juga ditemukan ketika dirinya melakukan kegiatan sosialisasi mengenai pentingnya pelindungan hak cipta di tengah masyarakat.
“Saya mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian Hukum. Kebijakan ini sangat tepat dan sejalan dengan kebutuhan yang kami temukan saat melakukan sosialisasi pelindungan hak cipta. Masih banyak masyarakat menghasilkan karya, tetapi belum mencatatkannya karena tidak mengetahui prosesnya dan menghadapi keterbatasan biaya,” ujar Umbu Rudi Kabunang.
Ia menjelaskan, tidak sedikit pencipta yang menghasilkan karya tanpa langsung memperoleh keuntungan finansial. Dalam kondisi seperti itu, biaya administrasi pencatatan sering dianggap sebagai beban tambahan yang akhirnya membuat proses pengurusan ditunda.
Situasi tersebut terutama dialami masyarakat berpenghasilan rendah, seniman lokal, pelajar, mahasiswa, hingga pelaku industri kreatif yang sedang merintis usaha.
“Banyak masyarakat kesulitan menyediakan biaya untuk mengurus pencatatan karyanya. Sementara itu, karya yang mereka hasilkan belum memberikan pendapatan. Akibatnya, pengurusan terus ditunda. Bahkan, ada yang menganggap karyanya belum bernilai karena belum menghasilkan uang,” jelasnya.
Umbu Rudi menegaskan, nilai sebuah karya tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya pendapatan yang diperoleh penciptanya. Karya seni, budaya, pendidikan, maupun kreativitas lainnya tetap memiliki nilai dan layak mendapatkan perhatian serta perlindungan sejak pertama kali diwujudkan.
Karena itu, menurutnya, pemahaman masyarakat tentang hak pencipta harus dibangun sejak dini agar setiap orang menyadari bahwa hasil kreativitas merupakan sesuatu yang bernilai dan memiliki hak yang perlu dihormati.
“Kita ingin masyarakat memahami bahwa kreativitas mereka berharga. Sebuah lagu, tulisan, foto, film, koreografi, atau karya seni tidak harus terkenal terlebih dahulu untuk diperhatikan hak penciptanya. Sejak awal, masyarakat perlu memahami haknya dan memiliki dokumentasi karya yang baik,” tegasnya.
Kebijakan pembebasan tarif pencatatan hak cipta untuk 19 kategori tersebut diumumkan pemerintah pada 26 Oktober 2026 setelah memperoleh persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan.
Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), aturan pelaksanaan kebijakan tersebut ditargetkan rampung pada awal November 2026. Setelah itu, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan agar fasilitas tersebut dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun 19 kelompok ciptaan yang masuk dalam cakupan kebijakan tarif nol rupiah meliputi:
1. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan karya tulis lainnya.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis.
3. Alat peraga untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau musik, dengan maupun tanpa teks.
5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6. Karya seni rupa, termasuk lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, dan kolase.
7. Seni terapan.
8. Arsitektur.
9. Peta.
10. Seni batik atau seni motif lainnya.
11. Fotografi.
12. Potret.
13. Sinematografi atau film.
14. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya hasil transformasi lainnya.
15. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
16. Kompilasi ciptaan atau data.
17. Kompilasi ekspresi budaya tradisional yang merupakan karya asli.
18. Permainan video.
19. Program komputer.
Dengan cakupan yang luas tersebut, Umbu Rudi melihat adanya kesempatan bagi masyarakat dari berbagai latar belakang untuk memperoleh akses pencatatan karya secara lebih mudah. Kebijakan ini tidak hanya relevan bagi seniman dan penulis, tetapi juga bagi pendidik, fotografer, pembuat film, pengembang teknologi, serta pelaku ekonomi kreatif lainnya.
Ia secara khusus menyoroti potensi manfaat kebijakan tersebut bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. Menurutnya, daerah yang memiliki kekayaan seni, budaya, tradisi, dan kreativitas lokal seperti Sumba, Timor, Flores, Rote, Sabu Raijua, dan wilayah lainnya perlu memperoleh kesempatan yang setara dalam mengakses pelayanan kekayaan intelektual.
“NTT memiliki banyak talenta. Ada pencipta lagu, penulis, fotografer, pembuat film, seniman rupa, dan anak-anak muda yang mengembangkan teknologi. Mereka perlu memperoleh kesempatan yang sama untuk mencatatkan karya serta memahami cara mengelola manfaat ekonominya,” katanya.
Untuk memastikan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memanfaatkan fasilitas tersebut, Umbu Rudi mengimbau para pencipta yang membutuhkan informasi agar mendatangi atau menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum di provinsi masing-masing.
Melalui kantor wilayah, masyarakat dapat meminta penjelasan mengenai prosedur, persyaratan administratif, jenis ciptaan yang memenuhi cakupan kebijakan, serta jadwal mulai berlakunya fasilitas tarif nol rupiah.
“Bagi masyarakat yang belum memahami prosedur, persyaratan, maupun cakupan kebijakan pencatatan hak cipta gratis, silakan menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum di provinsi masing-masing untuk memperoleh penjelasan dan arahan. Tanyakan pula waktu pemberlakuannya agar pengurusan dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat, Umbu Rudi juga mendorong jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk memperluas sosialisasi dengan melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, sekolah, komunitas seni, dan berbagai organisasi masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi tidak cukup hanya menyampaikan informasi mengenai pembebasan biaya. Masyarakat juga membutuhkan pendampingan praktis, mulai dari menyiapkan dokumen, menentukan kategori ciptaan, hingga memahami tata cara pengajuan melalui layanan daring.
Ia mengingatkan bahwa meskipun biaya pencatatan dihapuskan, masyarakat di wilayah pedesaan dan kepulauan masih menghadapi sejumlah kendala lain, seperti biaya transportasi, keterbatasan jaringan internet, dan kesulitan menyiapkan dokumen administrasi.
“Penghapusan biaya pencatatan harus diikuti kemudahan pengurusan. Masyarakat di desa masih dapat menghadapi biaya transportasi, kebutuhan internet, dan kesulitan menyiapkan dokumen. Karena itu, saya mendorong pendampingan dan pelayanan jemput bola agar manfaat kebijakan ini benar-benar sampai kepada mereka,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah terpencil. Penyampaian informasi mengenai tarif nol rupiah, cakupan kategori, persyaratan, serta mekanisme pengajuan harus dilakukan secara terbuka dan mudah dipahami agar masyarakat tidak mengeluarkan biaya yang sebenarnya tidak diperlukan.
Di samping kemudahan administrasi, Umbu Rudi turut menekankan pentingnya pemahaman mengenai perlindungan karya individual dan kekayaan budaya yang diwariskan secara komunal.
Menurutnya, karya baru yang diciptakan seseorang perlu dibedakan secara tepat dari ekspresi budaya tradisional yang menjadi bagian dari identitas dan kehidupan masyarakat adat. Proses perlindungannya harus memperhatikan asal-usul, nilai budaya, serta hak masyarakat atau komunitas yang selama ini menjadi pengembannya.
“Kekayaan budaya daerah harus dijaga dengan pemahaman yang benar. Jangan sampai terjadi klaim perseorangan yang merugikan masyarakat pemilik tradisi. Pemerintah perlu membantu masyarakat memahami bentuk pelindungan yang sesuai,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perlindungan hak cipta tidak berhenti pada proses pencatatan. Para pencipta juga perlu dibekali pengetahuan tentang penggunaan karya oleh pihak lain, mekanisme perizinan, perjanjian kerja sama, lisensi, serta pengelolaan manfaat ekonomi.
Dengan pemahaman tersebut, pencipta diharapkan mampu melindungi kepentingannya ketika karya mereka diterbitkan, dipertunjukkan, diperbanyak, didistribusikan, maupun dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Umbu Rudi juga menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip hukum hak cipta, perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Artinya, pencatatan bukan merupakan syarat lahirnya hak cipta.
Meski demikian, pencatatan tetap memiliki manfaat penting karena surat pencatatan dapat menjadi bukti awal kepemilikan ketika suatu saat muncul persoalan atau sengketa mengenai suatu karya.
Ia berharap kebijakan pembebasan tarif tersebut segera diikuti dengan regulasi yang jelas, sistem pelayanan yang sederhana, serta pendampingan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Harapan saya, kebijakan ini segera dilaksanakan dengan aturan yang jelas, pelayanan yang sederhana, dan pendampingan yang merata. Kendala biaya dan kurangnya pengetahuan harus kita atasi bersama agar masyarakat semakin berani berkarya, memahami haknya, serta memperoleh manfaat yang adil dari hasil kreativitasnya,” tutup Umbu Rudi Kabunang.
Kebijakan ini diharapkan tidak sekadar mempermudah administrasi pencatatan, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual, memperkuat perlindungan kreativitas lokal, dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi para pencipta, termasuk di Nusa Tenggara Timur.
*Liputan: Media HUMBA*


Berita Terkait
Bupati Sumba Timur Resmi Tutup Pacuan Kuda Bupati Cup 2026
Bupati Sumba Timur Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Perkuat Sinergi Polri Dan Pemerintah Daerah
Penyerahan Bansos Triwulan I, Bupati Umbu Lili Menghimbau Kepada KPM Agar Dimanfaatkan Sesuai Kepentingan dan Kebutuhan Pokok
Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Dampingi Irjen KKP Tinjau Lokasi Pembangunan Tambak Udang Terintegrtasi dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP)
MYZE Hotel Waingapu Hadirkan “A Taste of Home”, Perayaan Cita Rasa Rumahan Khas Indonesia
Naga Selatan Ukir Prestasi Dan Raih Gelar Juara Kelas A Super. Berikut Daftar Juara Berbagai Kelas Pada Ajang Pacuan Kuda Bupati Sumba Timur Cup 2026
Wakil Bupati Sumba Timur Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Perubahan APBD 2026 dan Rancangan APBD 2027
Kunker Gubernur Melki Laka Lena Ke Sumba Timur, Resmikan NTT Mart By OSOP dan Sosialisasi Gerakan Jam Belajar
Sumba Timur Jadi Panutan: Raih Penghargaan Daerah Perbatasan Terinovatif (IGA) 2025
GMKI Waingapu Tegaskan Keseriusan Dampingi Kasus Pelecehan Seksual: Buat Laporan ke DP3A dan Jalin Kolaborasi Strategis