Waingapu, mediahumba.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam mengoptimalkan pemungutan pajak daerah sebagai upaya meningkatkan kemandirian fiskal.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak di Hotel Aston Kupang, Selasa 28 Juli 2026.
Penandatanganan addendum kesepakatan bersama dan PKS dilakukan oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena bersama para bupati dan wali kota se-Provinsi NTT. Kegiatan ini juga dihadiri pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT serta para Kepala UPTD Samsat se-NTT.
Kegiatan Penandatanganan Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut turut dihadiri secara langsung oleh Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali.
Kehadiran Bupati Sumba Timur dalam kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi NTT dalam mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah melalui tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Kerja sama tersebut meliputi optimalisasi pemungutan Pajak Daerah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pada kesempatan ini, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan penandatanganan Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak yang lebih efektif, transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menjelaskan penguatan koordinasi antar pemerintah daerah/kota, peningkatan kualitas pelayanan, serta penyempurnaan kebijakan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan penerimaan daerah yang berkelanjutan untuk mendukung pembangunan.
Gubernur juga menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak. Ini merupakan bagian dari kebijakan terpadu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang diperkuat melalui Pergub Nomor 32 Tahun 2026 yang menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut dipadukan dengan berbagai kemudahan bagi masyarakat, seperti keringanan biaya mutasi kendaraan, penghapusan denda, dan sejumlah dispensasi lainnya, sehingga diharapkan semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
"Pemprov NTT tidak hanya menghadirkan Pergub Nomor 13 Tahun 2025, tetapi juga Pergub Nomor 32 Tahun 2026 sebagai satu kesatuan kebijakan. Pergub 13 mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, sedangkan Pergub 32 memberikan berbagai kemudahan, mulai dari keringanan biaya mutasi, penghapusan denda, hingga berbagai dispensasi agar masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban perpajakannya," ujar Gubernur.
Menurut Gubernur, meskipun masih terjadi banyak dinamika dalam pelaksanaan Pergub tersebut, tetapi implementasi kedua regulasi tersebut mulai menunjukkan hasil yang positif di sejumlah daerah. Beberapa kabupaten dan kota di NTT bahkan telah mencatat peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor sekitar 20 hingga 30 persen.
Melalui penandatanganan kerja sama tersebut, sinergi antara Pemerintah Provinsi NTT dan seluruh pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Sumba Timur, diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah secara berkelanjutan, memperkuat kemandirian fiskal, serta memperluas ruang fiskal untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
*Liputan: Media HUMBA*


Berita Terkait
Kunjungi Sumba Timur, Utusan Presiden RI Bidang Pariwisata Berharap Perjalanan Ini Dapat Berdampak Bagi Pengembangan Pariwisata dan Pelestarian Budaya
Percepat Program PLTS Di Sumba Timur, Wabup Yon Hani Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektor
Sinergi Eksekutif Dan Legislatif, Bupati Sumba Timur Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Dalam Rapat Paripurna terbuka IV DPRD
Pimpin Rapat Evaluasi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Semester I Tahun 2026, Wabup Sumba Timur Tekankan Agar Potensi Daerah Dapat Dikembangkan Secara Optimal
Tutup Rangkaian Humba Merdeka Festival 2026, Wabup Sumba Timur Memberikan Apresiasi Terhadap Semua Pihak Yang Terlibat
Asosiasi Petani Lewa Raya (APEL - R) Menuntut Pemerintah Dan Pihak Terkait Agar Mengambil Sikap Tegas Atas Kelangkaan BBM Khusus Solar Pada Masa Olah Lahan
Musrenbang Kecamatan Kota Waingapu, Umbu Lili Tegaskan Usulan Program Harus Disesuaikan dengan Anggaran Daerah
Politeknik Kesehatan Bakti Sumba PPKMB T.A. 2026/2027: Jaga Mutu, Karakter dan Kompetensi
Acara Pengantar Alih Tugas Ketua Pengadilan Agama Waingapu Turut Dihadiri Wakil Bupati Sumba Timur
Meningkatkan Kualitas SDM: Pemerintah Kabupaten Sumba Timur Alokasikan Anggaran Beasiswa Hingga 2 Miliard Pada Tahun 2026