Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Sumba Barat, Anggota DPR RI Umbu Rudi Kabunang: Pelaku Harus Dihukum Berat Agar Ada Efek Jera Dan Pembelajaran

photo author
- Minggu, 06 September 2026
Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Sumba Barat, Anggota DPR RI Umbu Rudi Kabunang: Pelaku Harus Dihukum Berat Agar Ada Efek Jera Dan Pembelajaran

Waikabubak, MediaHumba.com - Kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di salah satu sekolah dasar yang berada di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Kasus tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum guru tenaga honorer berinisial MM terhadap siswa dan siswi disekolah tersebut. Berdasarkan hasil pendataan oleh penyidik terhadap jumlah korban, hingga saat ini sudah terdapat 13 orang anak yang menjadi korban. 

Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudiyanto Kabunang, S.H., M.H langsung melakukan komunikasi bersama Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali. 

Dalam komunikasi tersebut, Kapolres Yohanis menyampaikan bahwa polisi telah menahan tersangka berinisial MM. Kepolisian juga masih melakukan pendataan untuk memastikan jumlah anak yang diduga menjadi korban. Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut bertambah seiring pendalaman penyidikan dan munculnya laporan dari korban lain.

Menurutnya, Sejak tanggal 31 Agustus 2026, penyidik telah melakukan upaya paksa berupa Tindakan penahanan terhadap tersangka tersebut yang bertempat di Ruang Tahanan Polres Sumba Barat selama 20 hari kedepan, selanjutnya penyidik akan melakukan kordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna mempercepat proses penanganannya.

AKBP Yohanis juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya korban atau informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, untuk segera melapor melalui Posko Pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan anak.

Tak hanya membangun komunikasi bersama Kapolres Sumba Barat, Umbu Rudi juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera hadir di Sumba Barat untuk memastikan anak-anak yang diduga menjadi korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

“Saya sudah koordinasi dengan pimpinan LPSK Pusat dan mereka segera turun ke Sumba Barat untuk mendampingi para korban,” kata Umbu Rudi Kabunang, Sabtu (5/9/2026).

Umbu Rudi turut menyampaikan keprihatinan dan empati yang mendalam kepada anak-anak yang diduga menjadi korban serta keluarga korban dalam perkara tersebut. Ia mendorong Kepolisian untuk memastikan proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan terhadap korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk pemerintah dan lembaga LPSK menurut Umbu Rudi, harus memastikan korban mendapatkan pemulihan, pendampingan psikologis, perlindungan identitas, serta pemenuhan hak-haknya. Karena korban adalah anak-anak. 

“Kami saran kan kepada siapapun Jangan menyalahkan, menekan, atau membuka identitas korban guna menjaga psikis korban dan masa depan anak-anak kita ,” kata Umbu Rudi.

Anggota DPR RI Komisi XIII ini juga mengapresiasi langkah cepat Polres Sumba Barat yang telah menahan tersangka dan membuka Posko Pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat. Posko tersebut disiapkan agar korban lain atau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan korban dapat menyampaikan laporan kepada penyidik.

Lebih jauh, Umbu Rudi menegaskan agar pelaku kejahatan kekerasan seksual diberikan hukuman yang seberat-beratnya, agar kedepannya tidak ada lagi predator seksual yang merusak masa depan anak-anak. 

"Proses hukum terhadap tersangka harus berjalan tegas dan dihukum seberat-beratnya. Dan kami akan pantau proses persidangan ke depan. Ini tindakan keji pada anak-anak yang dapat merusak masa depan anak-anak,” tegasnya. 

*Liputan: Media HUMBA*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Berita Terkait

Rekomendasi

Terkini

X
Iklan Media Humba