Gerakan Pasar Murah, Upaya Pemerintah Sumba Timur Dalam Menjaga Stabilitas Harga Selama Bulan Ramadhan

photo author
- Kamis, 19 Februari 2026
Gerakan Pasar Murah, Upaya Pemerintah Sumba Timur Dalam Menjaga Stabilitas Harga Selama Bulan Ramadhan

Waingapu, mediahumba.com- Berdasarkan hasil sidang isbat puasa 2026, Pemerintah pusat malalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan awal puasa Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada hari kamis, 19 Februari 2026. 

Selama bulan Ramadhan diyakini akan terjadi peningkatan aktivitas belanja masyarakat guna mempersiapkan kebutuhan konsumsi rumah tangga untuk rangkaian puasa ramadhan. 

Kondisi ini sering berdampak pada naiknya harga sejumlah komoditas pangan. Namun Pemerintah Kabupaten Sumba Timur akan terus melakukan upaya untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan kebutuhan bahan pokok sesuai keinginan dengan harga yang terjangkau dengan melakukan program gerakan pasar murah. 


Gerakan pasar murah menjadi salah satu instrumen utama Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok, khusunya dalam menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Ramadhan dan Idulfitri. 

Sebagai wujud komitmen untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, secara resmi membuka kegiatan program pasar murah yang diselenggarakan di halaman gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Waingapu, kamis (19/02/2026).  


Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, yang hadir dan membuka kegiatan pasar murah  menyampaikan apresiasi kepada semua pihak dan stakeholder yang telah mendukung sehingga kegiatan tersebut dapat terselenggara. 

"Diharapkan dengan adanya program pasar murah, dapat membantu masyarakat untuk memperoleh bahan pokok dengan harga yang murah dan terjangkau selama bulan puasa Ramadhan" Ujar Yon Hani. 


Yon Hani juga menambahkan, bahwa program pasar murah merupakan upaya pemerintah dalam mengendalikan inflasi di Kabupaten Sumba Timur. Oleh sebab itu, Pemerintah meminta pelaku usaha sektor pangan untuk tidak menjual bahan pokok dengan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen. 

Program Gerakan Pasar Murah ini dilaksanakan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, hingga pelaku usaha swasta. 

Liputan: Media Humba.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Berita Terkait

Rekomendasi

Terkini

X
Iklan Media Humba