Jakarta, MediaHumba.com – Persoalan sengketa kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari yang berkantor pusat di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat perhatian serius dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan NTT II, DR. Umbu Rudi Kabunang, S.H., M.H. Ia mendesak pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret guna melindungi hak-hak sekitar 233 ribu anggota koperasi tersebut.
Umbu Rudi menegaskan, konflik internal yang terjadi di tubuh koperasi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga mengganggu pelayanan, menghambat akses terhadap simpanan, maupun merugikan kepentingan ekonomi para anggota.
Menurutnya, perlindungan terhadap dana anggota, kepastian hukum, serta keberlangsungan pelayanan koperasi harus menjadi perhatian utama.
“Negara harus hadir. Jangan biarkan anggota menjadi korban berkepanjangan akibat konflik kepengurusan. Keselamatan dana, kepastian hukum, dan keberlangsungan pelayanan kepada anggota harus menjadi prioritas,” tegas Umbu Rudi.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus permintaan perlindungan hak asasi manusia dari pengurus KSP Kopdit Swasti Sari. Surat bernomor 096/KSS/C/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 itu ditujukan kepada Ketua Komisi XIII DPR RI melalui dirinya.
Dalam dokumen permohonan tersebut, pihak pengurus menyampaikan bahwa KSP Kopdit Swasti Sari saat ini memiliki kurang lebih 233.000 anggota yang tersebar pada 30 kantor cabang di berbagai wilayah.
Namun, konflik kepengurusan yang belum terselesaikan disebut telah memunculkan ketidakpastian hukum dan berdampak terhadap akses anggota dalam menggunakan hak-hak ekonominya, termasuk penarikan simpanan, pengajuan pinjaman, serta pemanfaatan berbagai layanan keuangan koperasi.
Dampaknya pun dinilai tidak sekadar menyangkut persoalan kelembagaan, tetapi telah menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat. Sejumlah kebutuhan keluarga anggota berpotensi terganggu, mulai dari pembiayaan pendidikan anak, pemenuhan kebutuhan rumah tangga, tambahan modal usaha mikro dan kecil, hingga pembiayaan kesehatan, persalinan, serta kebutuhan saat anggota keluarga mengalami kedukaan.
Umbu Rudi mengingatkan bahwa di balik besarnya jumlah anggota tersebut terdapat kehidupan ribuan keluarga yang menggantungkan kebutuhan ekonominya pada keberadaan koperasi.
“Di balik angka 233 ribu anggota itu ada keluarga, ada anak-anak yang harus sekolah, ada pelaku usaha kecil yang membutuhkan modal, dan ada masyarakat yang memerlukan biaya berobat. Hak mereka tidak boleh terabaikan karena perselisihan internal,” ujarnya.
Selain persoalan pelayanan, ia turut menyoroti kekhawatiran mengenai potensi kerugian anggota yang diperkirakan dapat melampaui Rp1 triliun apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani.
Meski demikian, Umbu Rudi menekankan bahwa angka tersebut belum dapat dianggap sebagai nilai kerugian yang telah terkonfirmasi. Diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi keuangan koperasi, termasuk audit independen, untuk mengetahui secara pasti besaran dana anggota yang terdampak, kondisi aset, serta seluruh kewajiban koperasi.
“Potensi kerugian anggota bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini perlu dipastikan melalui audit dan pemeriksaan yang transparan. Dana yang dihimpun koperasi merupakan hasil kerja keras dan tabungan masyarakat. Karena itu, kondisi keuangan harus diperjelas, aset harus diamankan, dan langkah pemenuhan hak anggota harus segera dirumuskan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar perselisihan kewenangan maupun perbedaan kepentingan di antara pihak-pihak yang mengklaim kepengurusan tidak sampai menjadikan anggota sebagai korban.
Menurut Umbu Rudi, persoalan internal organisasi harus diselesaikan berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, hak anggota atas simpanan dan pelayanan koperasi harus tetap menjadi perhatian utama.
“Pengurus boleh bersengketa, tetapi jangan sampai anggota yang dikorbankan. Persoalan internal pengurus harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah. Jangan menjadikan anggota sebagai pihak yang menanggung akibatnya, apalagi sampai menghambat akses terhadap simpanan dan pelayanan yang menjadi hak mereka. Ini harus menjadi perhatian utama seluruh pihak,” katanya.
Karena itu, ia meminta semua pihak yang sedang berselisih untuk mengedepankan kepentingan anggota, menjaga keberadaan dan keamanan aset koperasi, serta tidak membiarkan konflik kewenangan semakin memperburuk kondisi pelayanan.
Umbu Rudi juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, khususnya perangkat daerah yang menangani urusan perkoperasian, agar bersama-sama mencari jalan keluar yang dapat memberikan kepastian bagi anggota.
Ia berharap penyelesaian persoalan ini tidak berhenti pada komunikasi antarpihak, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret, terbuka, dan terukur.
“Saya mengajak pengurus koperasi bersama-sama dengan pemerintah daerah, melalui dinas terkait di bidang koperasi, untuk menyelesaikan permasalahan ini. Harus ada langkah nyata, terbuka, dan terukur agar pelayanan kepada anggota dapat berjalan serta hak-hak mereka terlindungi,” ungkapnya.
Di sisi lain, perhatian juga diarahkan kepada aparat penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan. Umbu Rudi meminta kedua institusi tersebut memberikan perlindungan hukum kepada anggota yang merasa dirugikan, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah anggota telah merencanakan untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian maupun menempuh jalur hukum lainnya demi memperjuangkan hak-hak mereka.
Terhadap rencana tersebut, ia meminta agar setiap laporan dan pengaduan masyarakat diterima serta ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.
“Anggota yang hendak membuat laporan polisi atau menempuh tindakan hukum harus mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum semaksimal mungkin. Jika terdapat alasan yang patut untuk menduga adanya tindak pidana, maka dugaan tersebut harus ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegas Umbu Rudi.
Lebih jauh, ia menilai persoalan KSP Kopdit Swasti Sari perlu mendapatkan penanganan serius dan terkoordinasi mengingat besarnya jumlah anggota yang dilaporkan terdampak.
Menurutnya, dampak persoalan ini berpotensi meluas hingga menyentuh aktivitas ekonomi masyarakat NTT. Terhambatnya akses terhadap simpanan dapat memengaruhi daya beli keluarga, sementara terganggunya fasilitas pinjaman berpotensi menghambat permodalan pelaku usaha kecil dan menengah.
Kondisi tersebut juga dapat berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi sebagai salah satu penopang ekonomi kerakyatan di Nusa Tenggara Timur.
“Persoalan ini berdampak pada kehidupan banyak keluarga dan dapat memengaruhi perkembangan ekonomi Nusa Tenggara Timur. Ketika simpanan sulit diakses dan modal usaha terhambat, kegiatan ekonomi masyarakat ikut terganggu. Karena itu, negara harus hadir melalui langkah penyelesaian yang nyata dan perlindungan hukum yang maksimal,” ujarnya.
Mengenai permohonan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat, Umbu Rudi menilai forum DPR RI perlu dimanfaatkan sesuai mekanisme dan ruang lingkup kewenangan komisi terkait. Melalui forum tersebut, diharapkan seluruh persoalan dapat dibuka secara lebih terang dengan mendengarkan keterangan pihak-pihak yang berkepentingan.
RDP juga diharapkan menjadi ruang untuk memperjelas duduk perkara, mengidentifikasi persoalan yang menghambat pelayanan koperasi, serta mendorong lahirnya langkah perlindungan anggota yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia kembali menekankan bahwa kepercayaan anggota merupakan fondasi utama keberadaan KSP Kopdit Swasti Sari. Oleh sebab itu, keterbukaan, akuntabilitas, dan tanggung jawab seluruh pihak menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.
“Kopdit Swasti Sari dibangun atas kepercayaan anggota. Kepercayaan itu harus dijaga dengan keterbukaan dan tanggung jawab. Semua pihak harus menempatkan perlindungan hak anggota sebagai kepentingan utama. Konflik pengurus jangan mengorbankan anggota. Negara harus hadir memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum,” jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusan untuk mendengar langsung persoalan yang dihadapi masyarakat, Umbu Rudi juga menyampaikan rencana kunjungan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur, dalam waktu dekat.
Dalam kunjungan tersebut, ia berencana mengundang perwakilan anggota KSP Kopdit Swasti Sari bersama pihak-pihak terkait untuk melakukan dialog dan membahas berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan anggota.
Pertemuan itu diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi di lapangan, sekaligus menjadi kesempatan bagi anggota untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan tuntutan mereka secara langsung.
“Saya selaku anggota DPR RI, dalam waktu dekat akan berkunjung ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. Saya akan mengajak seluruh perwakilan anggota KSP Kopdit Swasti Sari dan pihak-pihak terkait untuk duduk bersama membicarakan permasalahan ini. Saya ingin mendengar langsung keluhan dan aspirasi anggota agar kita dapat bersama-sama mendorong penyelesaian yang jelas, bertanggung jawab, dan memberikan kepastian bagi anggota,” pungkas Umbu Rudi Kabunang.
Dengan jumlah anggota yang mencapai sekitar 233 ribu orang, penyelesaian persoalan KSP Kopdit Swasti Sari bukan hanya menyangkut konflik internal sebuah lembaga koperasi, melainkan juga menyangkut perlindungan hak ekonomi masyarakat, kepastian hukum, serta kepercayaan publik terhadap gerakan koperasi di Nusa Tenggara Timur.
Liputan: Media HUMBA


Berita Terkait
Bupati Sumba Timur Pimpin Rapat Evaluasi Laporan Realisasi Fisik Dan Keuangan Triwulan II Tahun Anggaran 2026
Wabup Yon Hani Tegaskan Program LAUTRA Sebagai Peluang Strategis Peningkatan Ekonomi Masyarakat Pesisir di Sumba Timur
Pacuan Kuda Bupati Sumba Timur Cup 2026 Resmi Dibuka, Lestarikan Warisan Budaya dan Dorong Pariwisata Daerah
Pengurus Baru Bank NTT disahkan Melalui Hasil RUPS LB, Besok Akan Dilantik Oleh Gubernur Melki Laka Lena.
Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2026, Bupati Umbu Lili Tegaskan Pendidikan Sebagai Pilar Membangun Peradaban Bangsa
Musrenbang Kecamatan Pinu Pahar, Wabup Yon Hani: Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur Menjadi Fokus Utama Pemerintah
*Rayakan Momen Istimewa Bersama Orang Terkasih Melalui “A Romantic Escape in Sumba” di Rasa Mame Restaurant, MYZE Hotel Waingapu*
Sertijab Camat Kambera, Bupati Sumba Timur: Camat Dituntut menghadirkan Pelayanan Publik Yang Cepat, Responsif dan Berorientasi Pada Kebutuhan Masyarakat
MYZE Hotel Waingapu Hadirkan “Octobest Deal”, Nikmati Diskon 25% untuk Liburan di Sumba
Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat, Kapolres Sumba Timur Menjenguk Korban Kecelakaan