WAKIL BUPATI SUMBA TIMUR HADIRI RAPAT PARIPURNA TERBUKA III MASA SIDANG KESATU TAHUN SIDANG 2026/2027

photo author
- Jumat, 11 September 2026
WAKIL BUPATI SUMBA TIMUR HADIRI RAPAT PARIPURNA TERBUKA III MASA SIDANG KESATU TAHUN SIDANG 2026/2027

Waingapu, MediaHumba.com — Wakil Bupati Sumba Timur Yonathan Hani, S.Kom.,M.Ap.,menghadiri Rapat Paripurna Terbuka III Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026/2027 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sumba Timur, Jumat (11/9/2026).

Agenda utama rapat adalah penyampaian jawaban atau tanggapan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sumba Timur hadir didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, para Asisten Sekda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.


Kehadiran jajaran Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk terus membangun komunikasi dan sinergi yang konstruktif bersama DPRD dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembahasan kebijakan anggaran daerah.

Pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mendukung prioritas pembangunan daerah, serta dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.


Pemerintah Kabupaten Sumba Timur juga terus mendorong terjalinnya hubungan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, sehingga setiap tahapan pembahasan APBD dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta percepatan pembangunan daerah. (Redaksi: Prokopim Sumba Timur). 

Liputan: Media HUMBA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Berita Terkait

Rekomendasi

Terkini

X
Iklan Media Humba